Pengertian
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Layanan ini dibiayai oleh negara melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
- Kerjasama Pengadilan Agama dengan Lembaga Bantuan Hukum
Jenis Layanan
- Pemberian informasi hukum
- Konsultasi dan advis hukum
- Pembuatan dokumen hukum (gugatan/permohonan)
- Pembuatan jawaban, replik, dan duplik
Petugas Posbakum
- Advokat
- Sarjana Hukum
- Sarjana Syariah
Penerima Layanan
- Masyarakat tidak mampu
- Perempuan
- Anak-anak
- Penyandang disabilitas
Persyaratan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Kartu bantuan sosial (PKH, BLT, dll)
- Surat pernyataan tidak mampu
Mekanisme Pengajuan
- Mengisi formulir permohonan di Posbakum
- Melampirkan bukti tidak mampu
- Mendapatkan layanan konsultasi atau pembuatan dokumen hukum
Tujuan
- Memberikan akses keadilan bagi masyarakat
- Membantu masyarakat tidak mampu
- Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
Pengadilan Agama



