Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banyumas
Secara Lisan
- Melalui Telepon : 0281-796019, pada jam kerja
- Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banyumas
Secara Tertulis
- Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banyumas dan dikirim melalui pos pada alamat Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas atau melalui email pada pabanyumas@gmail.com
- Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
- Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.




