Standar & Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, sederhana, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
📘 SK Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini mencakup layanan perkara maupun layanan non-perkara sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
📜 Maklumat Pelayanan
Dengan ini Pengadilan Agama Banyumas menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




