Banyumas, 9 April 2026 – Pengadilan Agama Banyumas mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Secara Daring.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/4) pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan diikuti secara daring bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banyumas.

Peserta Bimtek Pengadilan Agama Banyumas

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda (Panmud), serta jajaran kepaniteraan lainnya yang meliputi Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyumas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi tenaga teknis peradilan agama terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam menangani gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Banyumas dapat memahami secara komprehensif tata cara mengadili perkara yang berkaitan dengan gugatan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti dengan penuh perhatian oleh seluruh peserta.