Prosedur Gugatan Sederhana
1. Pendaftaran Gugatan
- Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
- Memuat identitas para pihak, uraian singkat perkara, dan tuntutan.
- Melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi.
2. Tahapan Proses
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan
- Penetapan hakim dan panitera
- Pemeriksaan pendahuluan
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
- Persidangan dan upaya perdamaian
- Pembuktian
- Putusan
3. Jangka Waktu
Maksimal 25 hari sejak sidang pertama.
4. Peran Hakim
- Memberikan penjelasan prosedur kepada para pihak.
- Mengupayakan perdamaian.
- Membantu pembuktian secara sederhana.
- Menjelaskan upaya hukum yang tersedia.
5. Perdamaian
Apabila tercapai kesepakatan, akan dibuat akta perdamaian yang bersifat final dan mengikat.
6. Upaya Hukum
- Tidak tersedia banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Hanya dapat diajukan keberatan dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan.
- Putusan keberatan bersifat final.
7. Biaya Perkara
Biaya perkara dibayar di awal oleh penggugat dan dibebankan kepada pihak yang kalah.
8. Pengecualian
- Sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan khusus.
- Sengketa hak atas tanah.



