Prosedur Mediasi

Informasi prosedur mediasi di Pengadilan Agama

Pengertian Mediasi

Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Dasar dan Perkembangan Aturan Mediasi

Pelaksanaan mediasi telah berkembang melalui proses di pengadilan menuju kesempurnaannya, yang ditandai dengan diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Di antara kedua aturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang berbeda, antara lain:

  1. Terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat, dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
  2. Adanya kewajiban bagi para pihak secara langsung untuk menghadiri pertemuan Mediasi, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan sah.
  3. Adanya aturan tentang iktikad baik dalam proses Mediasi serta akibat hukum bagi para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi.
Kehadiran Para Pihak dalam Mediasi

Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan sah, antara lain:

  1. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter.
  2. Berada di bawah pengampuan.
  3. Mempunyai tempat tinggal, kediaman, atau kedudukan di luar negeri.
  4. Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Iktikad Baik dalam Proses Mediasi

Para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator apabila:

  1. Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.
  2. Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.
  4. Menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain.
  5. Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Akibat Hukum Apabila Penggugat Tidak Beriktikad Baik

Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya.

Berdasarkan laporan Mediator, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.

Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan.

Akibat Hukum Apabila Tergugat Tidak Beriktikad Baik

Apabila tergugat dinyatakan tidak beriktikad baik, maka tergugat dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan tergugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya.

Berdasarkan laporan Mediator, sebelum melanjutkan pemeriksaan, Hakim Pemeriksa Perkara dalam persidangan berikutnya wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar Biaya Mediasi.

Biaya Mediasi tersebut merupakan bagian dari biaya perkara yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir.

Dalam hal tergugat dimenangkan dalam putusan, amar putusan menyatakan Biaya Mediasi dibebankan kepada tergugat, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah.

Ketentuan dalam Perkara Perceraian

Dalam perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama, tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.

Pembayaran Biaya Mediasi oleh tergugat yang akan diserahkan kepada penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal para pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings