Pedoman Pengaduan
Pedoman pengaduan ini merupakan panduan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat peradilan.
Pengaduan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas lembaga peradilan.
Sumber Pengaduan
- Masyarakat (pencari keadilan, advokat, LSM, dll)
- Internal pengadilan (pegawai atau keluarganya)
- Laporan kedinasan dari pimpinan
- Informasi dari instansi lain
- Media massa atau isu publik
Tujuan Pengaduan
Pengaduan ditujukan kepada:
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Materi Pengaduan
- Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran disiplin pegawai
- Perbuatan tercela (amoral/asusila)
- Pelanggaran hukum acara
- Maladministrasi
- Pelayanan publik yang tidak sesuai standar
Cara Menyampaikan Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan
- Melalui surat tertulis
- Melalui website Mahkamah Agung
- Melalui sarana elektronik lainnya
Setiap pengaduan akan diberikan nomor registrasi dan tanda terima.
Proses Penanganan Pengaduan
- Penerimaan dan pencatatan pengaduan
- Penelaahan awal
- Penyaluran kepada pihak berwenang
- Pembentukan tim pemeriksa
- Survey atau pemeriksaan pendahuluan
- Penyusunan rencana pemeriksaan
- Pelaksanaan pemeriksaan
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan
- Penjatuhan sanksi apabila terbukti



