Informasi pelaksanaan mediasi elektronik di Pengadilan
Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
| Cookie name | Active |
|---|---|