🖥️
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP)
⚖️
Proses
Peninjauan Kembali (PK)
dilakukan melalui
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP)
dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan modern.
1
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK.
5
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung untuk diberi pendapat.
6
Majelis Hakim Agung memutus perkara Peninjauan Kembali (PK).
7
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.
ℹ️
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan
Peninjauan Kembali (PK),
silahkan menghubungi petugas pelayanan
Pengadilan Agama Banyumas.




