Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan.
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api.
- Benda tajam.
- Bahan peledak.
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda tersebut akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang.
Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Pengunjung yang kedapatan membawa benda-benda tersebut ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.
- Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apa pun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.