Tata Tertib Persidangan

Informasi tata tertib bagi para pihak dan pengunjung selama mengikuti proses persidangan

A. Tata Tertib Umum

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan.

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  1. Senjata api.
  2. Benda tajam.
  3. Bahan peledak.
  4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda tersebut akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang.

Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Pengunjung yang kedapatan membawa benda-benda tersebut ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apa pun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Ketentuan Bagi Pengunjung Sidang

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukan merupakan saksi atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, diharapkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan sebagaimana telah disebutkan di atas.
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar, saran, atau tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa izin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta izin kepada Majelis Hakim.
  9. Bila Anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  10. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan kepada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  11. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan pengunjung yang hadir harus sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  12. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim, setelah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, atau Penasihat Hukum terdakwa. Setelah memberikan kesaksian, saksi diwajibkan duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari saksi lain. Saksi dapat meninggalkan ruang sidang setelah mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim.
B. Tata Tertib Persidangan
  1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing serta memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  2. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang. Telepon genggam agar dimatikan dan tidak digunakan untuk menelepon atau menerima telepon selama persidangan. Dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  3. Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Barang tersebut wajib dititipkan pada tempat yang disediakan khusus. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  4. Tanpa surat perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman video/TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  6. Siapa pun di sidang pengadilan yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak menaati Tata Tertib Persidangan, setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan namun masih tetap melanggar, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tersebut bersifat tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings