💻
KASASI MELALUI e-COURT
Pengadilan Agama Banyumas
⚖️
Pengajuan
Kasasi Secara Elektronik (e-Court)
dilakukan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern.
1
Permohonan kasasi diajukan melalui aplikasi e-Court dengan melengkapi dokumen elektronik yang dipersyaratkan.
2
Sistem e-Court menerbitkan taksiran biaya perkara kasasi secara elektronik.
3
Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account.
4
Memori kasasi dan dokumen pendukung diunggah melalui aplikasi e-Court.
5
Mahkamah Agung melakukan penelitian kelengkapan berkas dan registrasi perkara kasasi elektronik.
6
Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
7
Majelis Hakim Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi secara elektronik.
8
Salinan putusan kasasi disampaikan kepada para pihak melalui e-Court dan pengadilan tingkat pertama.
ℹ️
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan
Kasasi melalui e-Court,
silahkan menghubungi petugas pelayanan
Pengadilan Agama Banyumas.




