Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Informasi hak-hak pencari keadilan pada Pengadilan Agama
Dasar Hukum:
Hak-Hak Pencari Keadilan termuat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Pasal 6 Ayat 1 Huruf C SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Pasal 50 s.d. 68 serta Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Hak-Hak Pencari Keadilan termuat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Pasal 6 Ayat 1 Huruf C SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Pasal 50 s.d. 68 serta Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Hak-Hak Pencari Keadilan
1
Berhak memperoleh bantuan hukum.
2
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.
3
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10
Bagi orang asing berhak menghubungi atau berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses persidangan.
11
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan
penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk kepentingan pekerjaan
atau kepentingan kekeluargaan.
15
Berhak mengirim/menerima surat dari penasehat hukumnya atau keluarganya.
16
Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
17
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.
18
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19
Berhak tidak dibebani kewajiban pembuktian.
20
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan
undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,
dan putusan dalam acara cepat.
21
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan
dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan
dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Hak-Hak Dasar Pencari Keadilan
1
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I
tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan
dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus
dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4
Menggunakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap,
jika tidak menerima putusan tersebut.
5
Mengajukan gugatan rekonpensi dalam perkara cerai talak.
6
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan Cerai Talak adalah
berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi:
- Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.




