1
Berhak memperoleh bantuan hukum.
2
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.
3
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10
Bagi orang asing berhak menghubungi atau berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses persidangan.
11
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan
penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk kepentingan pekerjaan
atau kepentingan kekeluargaan.
15
Berhak mengirim/menerima surat dari penasehat hukumnya atau keluarganya.
16
Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
17
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.
18
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19
Berhak tidak dibebani kewajiban pembuktian.
20
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan
undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,
dan putusan dalam acara cepat.
21
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan
dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan
dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.