E-COURT
e-Court adalah layanan administrasi perkara secara elektronik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, hingga penerimaan salinan putusan secara online.
Tentang e-Court
Sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia hadir untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, modern, dan efisien. Dengan layanan ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
📝 Pendaftaran Online
Mendaftarkan perkara secara elektronik dengan mudah dan cepat.
💳 Pembayaran Online
Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara digital.
📄 Dokumen Persidangan
Pengiriman dokumen seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
📨 Pemanggilan Elektronik
Pemanggilan para pihak secara online lebih cepat dan efisien.
Tata Cara Penggunaan
Dasar Hukum e-Court
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Pengadilan Percontohan e-Court.




