Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik menunjuk PPID.
Pengadilan Agama Banyumas, melalui PPID, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui tersedianya layanan informasi yang terintegrasi dengan menyediakan Meja Informasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Masyarakat Pemohon Informasi tidak hanya dapat mengakses informasi secara fisik dengan datang langsung, melainkan juga dapat mengakses informasi melalui PTSP online, website, media sosial, surat elektronik, maupun kanal online resmi lainnya yang memudahkan masyarakat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan asas setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.



