Persyaratan Berperkara
Pada Pengadilan Agama Banyumas
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli.
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai.
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
- Surat rekomendasi dan hasil bimbingan konseling dari kantor DPPKBP3A Kabupaten Banyumas.
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
- Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000, cap pos).
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10.000, cap pos).
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris.
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Foto copy KTP (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa.
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Banyumas.
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas.
- Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10.000, cap pos).
- Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa.
- surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy KTP kedua belah pihak.
- Materai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
- Mengisi blangko permohonan.
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).




