⚖️ EKSEKUSI
📌Pengertian
Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan secara sukarela,
maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.
maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.
⚖️Asas Eksekusi
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
- Putusan bersifat menghukum (condemnatoir).
- Eksekusi dipimpin Ketua Pengadilan.
📂Jenis Eksekusi
- Eksekusi Riil: Pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran.
- Eksekusi Pembayaran Uang: Dilakukan melalui lelang.
📝Prosedur Eksekusi
- Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang.
- Ketua Pengadilan mengeluarkan aanmaning (peringatan).
- Jurusita memanggil termohon.
-
Sidang aanmaning:
- Pemohon hadir.
- Termohon diberi waktu 8 hari.
- Dibuat berita acara.
- Jika tidak dilaksanakan, dilakukan eksekusi.
🌍Ketentuan Tambahan
- Jika objek di luar wilayah, dapat minta bantuan pengadilan lain.
- Dapat diganti dengan pembayaran uang.
- Dapat melibatkan ahli jika diperlukan.
- Penetapan dituangkan oleh Ketua Pengadilan.
💰Eksekusi Uang & Barang
- Pembayaran uang melalui lelang.
- Penyerahan barang dibantu jurusita.
- Dapat melibatkan aparat negara jika diperlukan.



