MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Ketua Pengadilan Agama Banyumas Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan Perkawinan Anak

Ketua Pengadilan Agama Banyumas Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan Perkawinan Anak

Ketua Pengadilan Agama Banyumas Hadiri Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Banyumas

Purwokerto, 23 Juni 2026
Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak
Ketua PA Banyumas menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Banyumas.

Purwokerto, 23 Juni 2026 – Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Nofia Mutiasari didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Tiara Melda Azmila menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa (23/06/2026) bertempat di Oemah Daun Café dan Resto Purwokerto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya sinergi berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Banyumas dalam mendukung program pencegahan perkawinan anak serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan risiko perkawinan usia anak.

Acara diawali dengan sambutan dari para pemangku kepentingan yang hadir, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banyumas. Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif antarinstansi dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta langkah-langkah preventif kepada masyarakat.

Kehadiran Pengadilan Agama Banyumas dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi tumbuh kembang anak serta menekan angka perkawinan usia anak. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran masing-masing lembaga dalam memberikan pemahaman hukum dan perlindungan hak-hak anak kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak
Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkelanjutan antara Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, sehat, dan terlindungi dari praktik perkawinan anak.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings