⚖️ PROSEDUR PERSIDANGAN
📩Pemanggilan Sidang
Setelah perkara didaftarkan, para pihak (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
menunggu surat panggilan untuk menghadiri persidangan.
menunggu surat panggilan untuk menghadiri persidangan.
📋Tahapan Persidangan
a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan / gugatan
c. Jawaban Termohon / Tergugat
d. Replik (tanggapan Penggugat)
e. Duplik (jawaban lanjutan Tergugat)
f. Pembuktian kedua belah pihak
g. Kesimpulan
h. Musyawarah Majelis Hakim
i. Pembacaan Putusan / Penetapan
⚖️Upaya Hukum
Pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat mengajukan upaya hukum
(verzet, banding, atau peninjauan kembali) paling lambat 14 hari
setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
(verzet, banding, atau peninjauan kembali) paling lambat 14 hari
setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
💔Perkara Cerai Talak
- Pengadilan menetapkan hari sidang ikrar talak.
- Pemohon dan Termohon dipanggil untuk hadir.
-
Jika dalam 6 bulan tidak dilakukan ikrar talak,
maka penetapan gugur dan tidak dapat diajukan kembali
dengan alasan yang sama. - Setelah ikrar talak, diterbitkan Akta Cerai.
📄Perkara Cerai Gugat
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),
maka Pengadilan Agama akan menerbitkan Akta Cerai.
maka Pengadilan Agama akan menerbitkan Akta Cerai.
📑Perkara Lainnya
Para pihak dapat meminta salinan putusan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap.
putusan berkekuatan hukum tetap.
🔨Eksekusi Putusan
Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela,
maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi
ke Pengadilan Agama.
maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi
ke Pengadilan Agama.



