MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Pengadilan Agama Banyumas Sukses melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela (24/6)

Pengadilan Agama Banyumas Sukses melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela (24/6)

fidusia2

 

fidusia2


 Pengadilan Agama Banyumas Sukses melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela

Banyumas, 24 Juni 2024 – Pengadilan Agama Banyumas hari ini , Senin, 24 Juni 2024, berhasil melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia pada saat aanmaning dengan dilaksanakan selesai dengan sukses secara sukarela.

Melalui proses mediasi pada saat aanmaning yang di pimpin oleh Ketua yang di dampingi Panitera Pengadilan Agama Banyumas, para Termohon bersedia melakukan pelunasan terhadap hutang-hutang yang menjadi kewajiban para Termohon .

fidusia1

Dimana para Termohon pada awalnya diberikan tempo selama 2 bulan untuk memenuhi pelunasan dari hutang-hutang para Termohon tersebut, dengan kepiawaian dan keahlian dari Ketua serta Pengawalan dari Panitera selama jeda 2 bulan dalam proses tersebut, yang akhirnya para Termohon siap melaksanakan pelunasan hutang-hutang Termohon secara sukarela.

fidusia

Dengan dilunasinya semua hutang-hutang para Termohon tersebut  semua jaminan fidusia seperti Sepeda Motor, mobil beserta STNK dan BPKB dan kunci masing-masing yang dijaminkan oleh para Termohon diserahkan kembali oleh Pemohon kepada para Termohon.

“Kami bersyukur proses pelaksanaan ekseskusi ini selesai secara sukarela dan bisa berjalan dengan lancar serta menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak,“ ujar Ketua Pengadilan Agama Banyumas.” 

fidusia3

Kasus ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara dengan mengedepankan mediasi sebagai solusi utama.”

Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Banyumas dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dengan cara yang adil dan damai.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings