MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Pengadilan Agama Banyumas Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Dengan Tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali” (23/9)

Pengadilan Agama Banyumas Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Dengan Tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali” (23/9)

zoom230922

 Pengadilan Agama Banyumas Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Dengan Tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali” (23/9)

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media dengan tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Acara Bimtek tersebut diikuti oleh tenaga teknis Pengadilan Agama Banyumas pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 bertempat di ruang Media Center .

230922d

Dalam kesemptan tersebut Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menyampaiakn beberapa hal diantaranya tentang syarat materiil saksi yang diterima keterangannya di Pengadilan serta apakah syarat tersebut bersifat kumulatif atau alternatif. Dalam diskusi dengan Pengadilan Agama seluruh Indonesia Beliau Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum berpendapat bahwa syarat materiil saksi bersifat akumulatif yakni,

  1. Minimal dua orang saksi (169 HIR, 1905 KUHPerdata);
  2. Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan (171(1) dan 1907 (1) KUHPerdata);
  3. Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri ( 19 HIR, 171 (2) HIR, 1907 (2) KUHPerdata;
  4. Saling bersesuaian satu sama lainnnya (170 HIR dan 1908 KUHPerdata).

Dengan bintek ini diharapkan Hakim tetap belajar menambah wawasan, skill dan menjaga integritas untuk mendapatkan produk (putusan) yang berkualitas.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings