MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Pengadilan Agama Banyumas Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Sengketa Wakaf

Pengadilan Agama Banyumas Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Sengketa Wakaf

desente2

 Pengadilan Agama Banyumas Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Sengketa Wakaf

     BANYUMAS – Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap sengketa wakaf di Desa Kedung Randu pada Rabu, 18 Mei 2022 dengan menugaskan Para Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas yang terdiri dari Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., dan Nor Solichin, S.H.I., serta dibantu oleh Kusmini, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum.

     Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang ,menjadi sengketa. Objek yang diperiksa pada Sidang Pemeriksaan Setempat pada umumnya adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya yang disengketakan dalam suatu perkara.

desente1

    Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyumas menuju ke Desa Kedung Randu untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara wakaf. Selanjutnya Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum menuju objek sengketa dan kemudian Ketua Majelis membuka sidang dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya dan Perangkat Desa. Setelah sidang dibuka, dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Kedung Randu tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap objek sengketa selesai, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan cukup dan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) ditutup.

    Pemeriksaan Setempat diatur dalam ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat dan bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. (EwCs)

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings