MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / PA Banyumas Lakukan Sidang Di Luar Gedung Perdana 2023 Di Kecamatan Tambak (24/2)

PA Banyumas Lakukan Sidang Di Luar Gedung Perdana 2023 Di Kecamatan Tambak (24/2)

sidang di luar3

sidang di luar3

 

PA Banyumas Lakukan Sidang Di Luar Gedung Perdana 2023 Di Kecamatan Tambak

BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas kelas I B lakukan sidang di luar gedung atau sidang keliling perdana tahun 2023 di balai kantor kecamatan Tambak pada Jumat (24/01/2023).

Program ini kembali dilaksanakan di tahun 2023 bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat Tambak yang membutuhkan layanan peradilan. Kecamatan Tambak kembali menjadi salah satu tujuan sidang di luar gedung pada tahun ini, berdasarkan hasil pertimbangan lokasinya yang cukup jauh dari Kantor PA Banyumas.

sidang di luar

Sebelum dimulai persidangan, didahului acara pembukaan yang berisi sambutan oleh Wakil Ketua PA Banyumas Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. dan Kepala Desa Kecamatan Tambak.

Dalam sambutan Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. menyatakan bahwa dengan adanya persidangan diluar gedung pengadilan, pelayanan persidangan akan lebih cepat dan mudah diakses bagi masyarakat disekitar Kecamatan Tambak. 

“Kami berusaha untuk lebih memudahan akses pelayanan khususnya persidangan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas”. ungkap dirinya.

sidang di luar1

sidang di luar2

Setelah acara pembukaan berakhir, persidangan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.S.I sebagai Ketua Majelis, Drs. Faisol Chadid dan Mustolich, S.H.I., M.H. sebagai hakim anggota, serta didampingi oleh Siti Nasriyati, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan untuk mediasi dilakukan oleh Mediator sekaligus Hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H.

Untuk mendaftarkan perkara, masyarakat pencari keadilan bisa langsung mendaftarkan diri di PTSP yang ada di balai kantor kecamatan Tambak dengan membawa berkas sesuai persyaratan. Nantinya akan ada petugas PTSP yang mengarahkan untuk memasuki persidangan. Pelayanan yang dilayani antara lain perceraian, itsbat nikah, pengangkatan wali, dispensasi nikah, dsb.

Sidang di luar gedung selanjutnya akan diadakan kembali di kecamatan Tambak, Hari Jumat, 10 Maret 2023, pukul 09.00 WIB.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings