MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / PA Banyumas Hadiri Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana secara Elektronik (20/2)

PA Banyumas Hadiri Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana secara Elektronik (20/2)

SosPERMA2

SosPERMA2

 

PA Banyumas Hadiri Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana secara Elektronik

BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada Senin (20/02/2023).

SosPERMA

Bertempat di ruang media center, kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI ini dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera, Panitera Muda dan beberapa pegawai PA Banyumas tanpa mengganggu jam kerja pelayanan peradilan.

SosPERMA1

Mengawali acara, dalam sambutan dan pembukaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI saat ini berupaya agar administrasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi secara masif demi peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan. Oleh sebab itu diadakan sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 bagi seluruh aparatur pengadilan.

Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh :

  1. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung) tentang administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik;
  2. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI) mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
  3. Panitera Mahkamah Agung mengenai upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

“Mewujudkan penggunaan teknologi informasi bagi pelayanan peradilan merupakan fokus kita saat ini, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan. Apabila berhasil, Mahkamah Agung berkontribusi untuk menghemat pengeluaran APBN.” Ujar Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Walaupun secara daring, banyak perwakilan dari beberapa satker yang turut meramaikan sesi tersebut yang memanfaatkan pengetahuan informasi mengenai aplikasi yang digunakan dalam pelayanan, termasuk memberikan kritik dan saran.

Diakhir acara, Ketua MA mengapresiasi atas keaktifan perwakilan dari berbagai satker. Hal tersebut menunjukkan bahwa aparatur pengadilan – pengadilan di bawah Mahkamah Agung berani melangkah menunjukkan Peradilan Indonesia yang modern dengan memanfaatkan teknologi informasi demi memaksimalkan pelayanan peradilan.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings