MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / MI Ma’arif NU Kedungrandu Menangkan Sengketa Wakaf Tanah, Eksekusi Berhasil Dilakukan!

MI Ma’arif NU Kedungrandu Menangkan Sengketa Wakaf Tanah, Eksekusi Berhasil Dilakukan!

Foto Eksekusi 1 23072024

MI Ma’arif NU Kedungrandu Menangkan Sengketa Wakaf Tanah, Eksekusi Berhasil Dilakukan!

Foto Eksekusi 1 23072024

Foto Ketua Pengadilan Agama Banyumas memimpin briefing sebelum pelaksanaan putusan, eksekusi. 

Banyumas, 24 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada hari Selasa (23 Juli 2024) berhasil melaksanakan eksekusi riil pengosongan objek perkara berupa sebidang tanah seluas 280 M2 di Desa Kedungrandu, Patikraja. Tanah tersebut merupakan objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma’arif NU Kedungrandu dengan Ahli Waris Nadzir.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PA Banyumas Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Jo Putusan PA Banyumas Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms Jo Putusan PTA Semarang Nomor 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg Jo Putusan MA Nomor 284K/AG/2023.

Tim PA Banyumas yang dipimpin Panitera Wakirudin, dibantu tim Polresta Banyumas, harus menghadapi perlawanan dari warga sekitar lokasi. Namun, dengan pendekatan persuasif, eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan kunci rumah objek eksekusi dari perwakilan para Termohon kepada Jurusita untuk kemudian diserahkan kepada kuasa hukum Pemohon eksekusi.

Sengketa ini berawal dari gugatan MI Ma’arif NU Kedungrandu terhadap Ahli Waris Nadzir yang mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah yang telah diwakafkan oleh wakif kepada MI Ma’arif NU Kedungrandu. Pengadilan Agama Banyumas dalam putusannya menyatakan sertifikat yang diklaim oleh Tergugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Ahli Waris Nadzir untuk mengosongkan objek perkara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam tingkat banding dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Oleh karena Termohon eksekusi tidak bersedia menyerahkan objek sengketa secara sukarela maka dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Agama Banyumas terhadap objek sengketa tersebut.

Foto Eksekusi 2 23072024Foto briefing sebelum pelaksanaan putusan/ eksekusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, M. Isna Wahyudi

Foto Eksekusi 3 23072024Tim pelaksana putusan/ eksekusi Pengadilan Agama Banyumas diblokade masa saat menuju objek yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Foto Eksekusi 4 23072024Foto negosiasi yang alot antara Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dihadapan masa yang dijaga oleh para Petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings