MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas (30/3)

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas (30/3)

MediasiYes1

 

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas

BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak nomor 385/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Kamis (30/03/2023).

Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, para pihak akhirnya menyepakati untuk bertemu dengan mencapai kesepakatan damai sebagian bersama Hakim PA Banyumas, Ramdani Fahyudin, S.H.I., M.H. selaku mediator.

Kali ini, Pemohon dan Termohon bersepakat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings