MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas (26/5)

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas (26/5)

MediasiBerhasill

 

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas

BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak nomor 633/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Jumat (26/05/2023).

Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, Pemohon dan Termohon yang hadir bersepakat mengikatkan diri di dalam Kesepakatan Bersama tentang hal-hal akibat perceraian yang terjadi antara para pihak, setelah dimediasi oleh Hakim sekaligus mediator, Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.

Kesepakatan bersama tersebut meliputi besaran mut’ah dan iddah, pengasuhan anak beserta hadhonahnya atau biaya pemeliharaan anak.

MediasiBerhasill1

Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H. dalam mediasi berhasil kali ini merupakan hakim yang memiliki sertifikat mediator dan telah bergabung di PA Banyumas sejak Maret 2023. Kehadiran Dacep pun dirasakan memberikan peningkatan kinerja hakim mediator untuk pelayanan keadilan di PA Banyumas.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings