MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / MEDIASI BERHASIL

MEDIASI BERHASIL

MEDIASI GUGAT WARIS BERHASIL

 

Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019

di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas

telah dilakukan proses Mediasi oleh  seorang

Mediator yaitu ibu Dra. Hj. Suhaimi, MH.

yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Banyumas 

dalam perkara waris dengan Nomor 0712/Pdt.G/2019/PA.Bms

dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan

perdamaian sebanyak 3 kali sampai dengan ditempuh secara kaukus,

 

mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan

terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan keluarga besar

pewaris untuk menjalin siraturrahim dengan baik dan tetap terjaga

terus sampai ke akhirat nanti yang terkait dengan harta yang bukan

hak miliknya yang berakibat juga kepada anak cucunya nanti,

dengan demikian para keluarga besar pewaris menyadari dan

melakukan perdamaian.

Perkara waris  ini terdiri dari Penggugat sebanyak 10 orang

yang dikuasakan kepada advokat bernama H. Masturi, SH., MH.

Dan Bambang Rianto, SH.I., SH., dan Tergugat sebanyak 5 orang

yang dikuasakan kepada advokat bernama Junianto, SH., M.Kn,

Anton Sujarwo, SH, Setiyanto, SH, dan Ekaswati., SH. dengan  ahli

waris terdiri dari  satu orang istri,  3 orang anak angkat,

2 orang anak tiri dan 6 orang saudara seibu (4 perempuan

dan 2 laki-laki), serta 6 orang ahli waris pengganti,

dengan harta waris sebanyak 30 bidang berupa tanah sawah dan

tanah darat dengan perhitungan hasil ganti rugi senilai Rp 1.080.000.000,00

(satu milyar delapan puluh juta rupiah) selama 9 tahun;

Mediasi yang dilakukan sebanyak 3 kali

pertemuan sampai dengan ditempuh secara kaukus,

Alhamdulillah dapat dilakukan dengan jalan damai secara garis

besarnya yaitu dari 30 bidang harta waris yang terdiri dari

tanah sawah dan tanah darat, maka dapat  disepakati dalam mediasi

Tergugat memberikan 4 bidang kepada Penggugat terdiri dari

2 bidang tanah sawah dan 2 bidang tanah darat.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut,

para Penggugat dan para Tergugat tersentuh hatinya

kemudian terjadi perdamaian sebagaimana telah disepakati tersebut di atas.

           Selanjutnya mediasi ditutup dengan pembacaan doa,

semoga menjadi petunjuk dan berkah bagi para pihak amin

Kami memberikan

“Ngapak (Ngayomi, Profesional, Akuntabel dan Kredibel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings