MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Ketua PA Banyumas Lakukan Koordinasi Dengan Tim Pos Indonesia Kcu Purwokerto Terkait Panggilan Surat Tercatat (6/4)

Ketua PA Banyumas Lakukan Koordinasi Dengan Tim Pos Indonesia Kcu Purwokerto Terkait Panggilan Surat Tercatat (6/4)

PTPos

PTPos

 

Ketua PA Banyumas Lakukan Koordinasi Dengan Tim Pos Indonesia Kcu Purwokerto Terkait Panggilan Surat Tercatat

BANYUMAS – Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I lakukan koordinasi dengan Tim Pos Indonesia KCU Purwokerto terkait panggilan surat tercatat pada Kamis (06/04/2023).

PTPos1

Bertempat di ruang kerja Ketua PA Banyumas, pertemuan ini dihadiri oleh Ketua PA Banyumas, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Jurusita Pengganti, Petugas E-Court, beserta Tim Pos Indonesia KCU Purwokerto.

Setelah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pos Indonesia KCU Purwokerto pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Ketua PA Banyumas berkoordinasi terkait Panggilan via surat tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pengiriman dokumen pengadilan agar sesuai dengan standar Perma Nomor 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

PTPos2

  1. Surat tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
  2. Pengiriman surat tercatat ke Pos paling lambat 6 hari sebelum sidang.
  3. Dalam hal tidak bertemu dengan penerima disampaikan melalui kelurahan.
  4. Dalam hal penerima tidak berdomisili di alamat penerima yang tertulis dalam surat tercatat, Lurah membuat surat keterangan dan surat panggilan diretur ke PA.
  5. Dalam hal Tergugat tidak diketahui alamatnya, panggilan dilakukan melalui panggilan umum via website pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, media cetak/elektronik dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah setempat.
  6. Tergugat yang dipanggil melalui surat tercatat terdiri dari Tergugat yang dalam surat gugatan tidak dicantumkan alamat domisili elektronik, Tergugat yang dipanggil melalui panggilan elektronik tidak hadir, Tergugat yang tidak setuju untuk berperkara secara elektronik.
  7. Tenggang waktu yang patut antara tanggal penerimaan dengan tanggal sidang adalah 3 hari kalender sebelum tanggal sidang.
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings