MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Jelang Sidang di Luar Gedung Periode Tahun 2023, PA Banyumas Koordinasi dengan Kecamatan Tambak dan Sumbang (13/1)

Jelang Sidang di Luar Gedung Periode Tahun 2023, PA Banyumas Koordinasi dengan Kecamatan Tambak dan Sumbang (13/1)

Tambak

Tambak

 

Jelang Sidang di Luar Gedung Periode Tahun 2023, PA Banyumas Koordinasi dengan Kecamatan Tambak dan Sumbang

BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali lakukan koordinasi dengan kecamatan Tambak dan kecamatan Sumbang untuk mengadakan sidang di luar gedung atau sidang keliling dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan pada Jumat (13/01/2023).

Koordinasi dilakukan oleh Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua PA Banyumas, Drs. Wakirudin selaku Panitera, dan Krismanto, S.H. selaku Sekretaris dengan kecamatan Tambak dan kecamatan Sumbang.

Sidang di Luar Gedung yang rencananya akan dimulai pada bulan Februari ini kembali diadakan di 2 kecamatan tersebut dengan pertimbangan sebagai salah satu kecamatan terjauh dari kantor PA Banyumas. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat pencari keadilan di wilayah 2 kecamatan tersebut dapat merasa terbantu dengan program ini.

Tambak1

Pertimbangan lainnya ialah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling ini untuk:

  1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
  2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam SK KMA RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings