MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak (13/3)

Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak (13/3)

mediasiceraitalak

mediasiceraitalak

 

Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak

BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada Senin (13/03/2023). Kali ini mediasi yang berhasil sebagian adalah perkara cerai talak. Adanya keberhasilan tersebut setelah dilakukannya mediasi oleh Mediator, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H.

mediasiceraitalak1

Mediasi diikuti Pemohon dan Termohon perkara cerai talak Nomor 350/Pdt.G/2023/PA.Bms. telah mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings