MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Audit Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Panitera (5/12)

Audit Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Panitera (5/12)

 

Audit Panitera

 

Audit Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Panitera

BANYUMAS – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 4897/DJA/KP.04.6/11/2022 tentang Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 30 November  2022, terdapat pergantian Panitera pada Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB. Mokhamad Farid, S.Ag.,M.H. yang sudah menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB sejak Maret 2020 dimutasi dengan jabatan Panitera ke Pengadilan Agama Purwokerto Kelas IA.

Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1471/DJA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan, maka Pengadilan Tinggi Agama Semarang melaksanakan audit berkas perkara dan keuangan di Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggunakan Aplikasi E-Audit secara daring pada tanggal 05 Desember 2022. Mereka yang ditugaskan untuk melaksanakan audit adalah Drs. H. Masykur, M.H. (Hakim Tinggi / Ketua Tim), Drs. H. Zamzami, M.S.I. (Panitera Pengganti / Anggota Tim). Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/5363/PS/XII/2022 tanggal 02  Desember 2022.

Audit Panitera1

Audit yang dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 10.00 berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Tidak ada temuan berarti yang menjadikan beban bagi Panitera lama untuk diselesaikan. Berdasarkan hasil audit keadaan perkara sampai dengan tanggal 02 Desember 2022 adalah terdapat 135 perkara yang belum putus, 8 perkara putus yang belum dilaksanakan pemberitahuan isi putusan, 1 perkara banding yang belum putus, 3 perkara kasasi yang belum putus. Setelah dilaksanakan audit, maka penggantian Panitera sudah dapat segera dilaksanakan. 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings