MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Berikan Asah Kemampuan Hukum, Panitera PA Banyumas Layani Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto (10/10)

Berikan Asah Kemampuan Hukum, Panitera PA Banyumas Layani Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto (10/10)

Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN

 

Berikan Asah Kemampuan Hukum, Panitera PA Banyumas Layani Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto

 

BANYUMAS – Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB, Mokhamad Farid, S.Ag., M.H. memberikan pelayanan kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto untuk melakukan riset dan penelitian tentang keberhasian mediasi dalam perkara ekonomi syariah di PA Banyumas pada Senin (10/10/2022).

Mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Juen melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi di PA Banyumas yang berkaitan dengan penulisan skripsi berjudul “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Akad Murabahah Melalui Mediasi Perspektif Hukum Perikatan Islam (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Banyumas No. 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms.) selama 3 Oktober – 12 Oktober 2022.

Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN1

Mokhamad Farid selaku Panitera yang bertanggung jawab atas bagian kearsipan perkara di PA Banyumas menerima kedatangan mahasiswa Juen di ruangan kerjanya untuk menjadi narasumber atas putusan yang berkaitan dengan keberhasilan mediasi dalam perkara ekonomi syariah di PA Banyumas.

Dalam Putusan Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms, para pihak yang bersengketa dalam perkara ekonomi syariah berhasil dimediasikan oleh mediator Dra. Hj. Suhaimi, M.H dengan menerbitkan akta perdamaian yang pada intinya Tergugat sepakat untuk menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada Penggugat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Desember 2022 sesuai jumlah sisa hutang yang disepakati.

“Dalam akta perdamaian juga tertulis bahwa apabila Para pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan (wanprestasi), maka perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1131 KUHPerdata.” ujar Mokhamad Farid.

Dengan adanya kegiatan ini, PA Banyumas mengaktualisasikan nilai organisasi Badan Peradilan Agama (Badilag), nilai Pelayanan Prima dan Kedisiplinan. Dimana PA Banyumas tetap memberikan pelayanan prima dengan bersedia memberikan informasi akurat sesuai dengan data yang ada kepada mahasiswa.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings