Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
Informasi hak-hak para pihak selama mengikuti proses persidangan
Daftar Hak-Hak Pokok
1
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum.
2
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara
sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia.
3
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
4
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
5
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
6
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.




