💻
BANDING MELALUI e-COURT
Pengadilan Agama Banyumas
⚖️
Pengajuan
Banding Secara Elektronik (e-Court)
dilakukan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern.
1
Pemohon banding mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-Court.
2
Sistem e-Court menerbitkan taksiran biaya perkara banding secara elektronik.
3
Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account.
4
Dokumen memori banding dan dokumen pendukung diunggah melalui aplikasi e-Court.
5
Pengadilan melakukan verifikasi dan registrasi perkara banding elektronik.
6
Berkas perkara dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah.
7
Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
8
Salinan putusan disampaikan kepada para pihak melalui e-Court dan pengadilan tingkat pertama.
ℹ️
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan
Banding melalui e-Court,
silahkan menghubungi petugas pelayanan
Pengadilan Agama Banyumas.




