MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Uncategorized / Tingkat Banding

Tingkat Banding

💻

BANDING MELALUI e-COURT

Pengadilan Agama Banyumas
⚖️
Pengajuan Banding Secara Elektronik (e-Court) dilakukan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern.
1
Pemohon banding mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-Court.
2
Sistem e-Court menerbitkan taksiran biaya perkara banding secara elektronik.
3
Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account.
4
Dokumen memori banding dan dokumen pendukung diunggah melalui aplikasi e-Court.
5
Pengadilan melakukan verifikasi dan registrasi perkara banding elektronik.
6
Berkas perkara dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah.
7
Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
8
Salinan putusan disampaikan kepada para pihak melalui e-Court dan pengadilan tingkat pertama.
ℹ️
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Banding melalui e-Court, silahkan menghubungi petugas pelayanan Pengadilan Agama Banyumas.
Kami memberikan

“Ngapak (Ngayomi, Profesional, Akuntabel dan Kredibel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings