MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan Polresta Banyumas (6/9)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan Polresta Banyumas (6/9)

pkspolisi

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan Polresta Banyumas

Banyumas, pa-banyumas.go.id. –  Telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pengadilan Agama (PA) Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, pada Rabu (9/6).

Bertempat di Purwokerto, penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. (Ketua PA Banyumas), Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H. (Ketua PA Purwokerto) dan Sukarwan, S.H. MM. (Kabag SDM Polresta Banyumas) yang meliputi pelaksanaan pengamanan berbasis digital dalam pelayanan eksekusi melalui aplikasi “JAMU KUAT” dan perceraian Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) di Polresta Banyumas.

pkspolisi1

Penandatanganan ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi yang membahas poin-poin kesepakatan dan mendapatkan verifikasi oleh Polda Jawa Tengah. Salah satu poin kesepakatan yang dibahas meliputi layanan pengamanan dalam pelaksanaan sidang, pemeriksaan setempat, peletakan sita, dan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Pengadilan Agama pun sepakat untuk memberikan akses informasi dan data perceraian PNPP di Polresta Banyumas melalui aplikasi Jamu Kuat dan menunda persidangan perkara perceraian dalam hal terdapat PNPP yang mengajukan gugatan dan belum memiliki izin cerai dari atasan selama maksimal 6 bulan, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Polresta Banyumas dengan melampirkan surat gugatan sebagai komitmen membantu Polresta Banyumas dalam melakukan pembinaan dan menegakkan disiplin bagi anggota POLRI.

“Pada prinsipnya dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bersifat saling menguntungkan, kedudukan para pihak setara dan apabila terjadi permasalahan yang timbul akibat perselisihan perjanjian kerja sama ini diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Semoga kerjasama ini terjalin dengan baik untuk kedepannya.” Ujar Kompol Sukarwan, S.H., M.M. mengisi sambutan yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings