MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim Pa Banyumas

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim Pa Banyumas

Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim Pa Banyumas

mediasi bu doktor1

 BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada Senin (22/05/2023). Kali ini mediasi yang berhasil adalah perkara cerai talak nomor 502/Pdt.G/2023 yang dilakukan oleh Mediator, Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.

 

Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, Pemohon dan Termohon bersepakat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto.

mediasi bu doktor

Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. sendiri merupakan hakim yang memiliki sertifikat mediator dan telah bergabung di PA Banyumas sejak 23 Agustus 2022. Kehadiran Nursaidah pun dirasakan memberikan peningkatan kinerja hakim mediator untuk pelayanan keadilan di PA Banyumas.

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings