Latest News

No posts found.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Prosedur Permohonan Informasi

Home / Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa, digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.
  2. Prosedur Khusus, digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia;
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan / atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Alasan Permohonan Informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  4. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan.
  5. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

PROSEDUR BIASA

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi meneruskan Formulir Permohonan kepada:
    1. PPID, apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    2. Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan kepada Petugas Informasi, dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja Petugas Informasi akan memberikan Pemberitahuan Tertulis tersebut kepada Pemohon.
  5. Apabila Pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis bahwa permohonannya diterima, maka Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Biasa

PROSEDUR KHUSUS

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam Formulir Permohonan yang telah diisi Pemohon.
  4. Apabila informasi belum tersedia, Petugas Informasi dibantu Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  5. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      • Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      • Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      • Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      • Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Khusus

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings