Pengadilan Agama Banyumas Angkat Sita Pasca Perdamaian Sengketa Waris
Banyumas, 3 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB, pada hari Rabu (3 Juli 2024), melaksanakan pengangkatan sita atas sebidang tanah dan bangunan di Jl. Jendral Sudirman No. 44, Sokaraja Tengah. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Bms tanggal 25 Juni 2024 dan Akta Perdamaian No. 126/Pdt.G/2024/PA.Bms tanggal 25 Juni 2024.
Pengangkatan sita dilakukan oleh Panitera PA Banyumas Kelas IB, Wakirudin, bersama dengan tim yang terdiri Panitera Muda Permohonan, Jurusita dan Jurusita. Pengganti, turut hadir dalam kegiatan ini Pemohon pengangkatan sita dan Para Termohon didampingi Kuasa hukumnya, serta di hadiri pula Pejabat Desa Sokaraja Tengan beserta pihak keamanan Polsek Sokaraja dan Babinsa Desa Sokaraja Tengah.
Sebelumnya, para pihak yang bersengketa dalam perkara warisan ini telah sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 126/Pdt.G/2024/PA.Bms tanggal 25 Juni 2024.
Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, diajukan permohonan pengangkatan sita jaminan atas objek sengketa, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Jl. Jendral Sudirman No. 44, Sokaraja Tengah. Yang Permohonanya dikabulkan dan telah dituangkan dalam Akta Perdamaian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Bms tanggal 25 Juni 2024.
Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita ini, maka Gugatan Pembagian Harta Waris yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Banyumas pada tanggal 15 Januari 2024 dinyatakan telah berakhir.