Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

Written by Super User on . Hits: 6097

PERSYARATAN BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA BANYUMAS

CERAI GUGAT/TALAK

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos).

2. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).

3. Buku nikah asli/Duplikat Asli

4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai

6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

7. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

Keterangan: - Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).

2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).

3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin

5. Surat rekomendasi dan hasil bimbingan konseling dari kantor DPPKBP3A Kabupaten Banyumas

6. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

7. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

POLIGAMI

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000)

2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000)

3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos)

4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)

5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos)

8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

10. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

 

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos)

2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.

6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

7. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

PENGANGKATAN ANAK

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)

3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000, cap pos)

4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos)

5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000, cap pos)

6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

11. Membayar Panjar Biaya Perkara BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

MAFQUD

1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10.000, cap pos)

3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.

4. Foto copy kematian dari ahli waris

5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

6. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

WALI ADHOL

1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Foto copy KTP (bermaterai 10.000, cap pos)

3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH

1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)

4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)

5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos)

6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Banyumas

3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10.000, cap pos)

4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos)

5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos) 6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10.000, cap pos)

HARTA WARIS

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Banyumas

2. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kabupaten Banyumas

3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10.000, cap pos)

4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10.000, cap pos)

5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 10.000, cap pos)

6. Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10.000, cap pos)

7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10.000, cap pos)

8. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

9. surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10.000, cap pos)

SURAT KUASA INSIDENTIL

1. Foto copy KTP kedua belah pihak

2. Materai Rp. 10.000,-

3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

DUPLIKAT AKTA CERAI

1. Mengisi blangko permohonan

2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

4. Foto copy KTP Pemohon

5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020