Alamat Pengaduan
PENYAMPAIAN ADUAN SECARA LANGSUNG
Untuk menyampaikan langsung pengaduan atau laporan anda terkait adanya indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas, dapat anda lakukan dengan :
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banyumas
- Melalui surat baik manual atau elektronik
Untuk identitas kantor Pengadilan Agama Banyumas, dapat anda lihat pada menu Hubungi Kami di halaman situs ini dibagian bawah.
PENYAMPAIAN ADUAN MELALUI APLIKASI SIWAS
Apa itu SIWAS?
SIWAS kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan adalah sebuah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk siapa SIWAS?
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Apa saja materi informasi pengaduan ke SIWAS?
Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Penanganan WHISTLEBLOWING tidak melayani pengaduan saudara kaitannya dengan masalah PERKARA.
Bagaimana privasi pelapor?
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang Anda laporkan.
Untuk menuju ke Sistem Informasi Pengaduan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melalui tautan DISINI atau melalui daftar tautan yang ada pada bar sebelah kanan dari halaman situs ini.