Prosedur Pengaduan
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banyumas
Secara Lisan
- Melalui Telepon : 0281-796019, pada jam kerja
- Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banyumas
Secara Tertulis
- Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banyumas dan dikirim melalui pos pada alamat Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas atau melalui email pada This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
- Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.