Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

Written by Super User on . Hits: 4268

Sejarah Pengadilan


SEJARAH PENGADILAN AGAMA BANYUMAS

Pengadilan Agama Banyumas berdiri pada tahun 1937, setelah keluarnya Staatblat tahun 1937 Nomor. 116 kegiatan  persidangan  dipusatkan diserambi Masjid Agung Banyumas sekarang disebut Masjid Agung Nur Sulaiman, Kota Banyumas yang merupakan Kota Kawedanan. 

Sejak pusat pemerintahan Karsidenan Banyumas dipindahkan ke Purwokerto, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit masih tetap ada di kota Banyumas sampai sekarang, Dengan demikian di daerah Kabupaten Banyumas sekarang ini terdapat dua Instansi yang sama sebagaimana tersebut diatas, Pada waktu Negara dalam keadaan kacau akibat kembalinya Penjajahan Belanda ke Indonesia serta mengadakan serangan pada tahun 1947 – 1948, maka Pengadilan Agama Banyumas pun dalam kegiatannya terpaksa berpindah pindah tempat yaitu di daerah-daerah desa yang aman, Selanjutnya berhubung Qodli K.H. KHUSAIN tidak aktif lagi, maka atas penunjukan dari NOTO SUWARYO yang pada waktu itu menjabat sebagai Kordinator Kantor Agama Karesidenan Banyumas – Pekalongan, K.H.ABDUL WAHAB ( QAULUN ) menjabat sebagai Qodli di tempat pengungsian di desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Baru pada tahun 1950 dengan surat keputusan Kepala Kantor Agama daerah (Karsidenan) Banyumas Nomor 3526/F.VII/50 tanggal, 22 Juni 1950 pertama Pengadilan Agama Banyumas mempunyai Kantor ( Rumah tinggalan Belanda / tanah Iegendom ) bertempat di jalan Pengadilan lama Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1978 dan tahun 1978. Tahun 1978 Pengadilan Agama Banyumas pindah Kantor di sebelah utara Masjid Besar Nur Soeleman Banyumas atau jalan sekolahan No.29 Banyumas menempati tanah BKM dengan ruangan yang cukup sempit yaitu dua ruang untuk sidang dan ruang administrasi. Dan pada tahun 2008  kantor Pengadilan Agama  Banyumas pindah di jalan  Raya Kaliori Nomor. 58 Banyumas, yang ditempati sampai saat ini.

Adapun daftar Ketua Pengadilan Agama Banyumas, sebagai berikut :

 NO. 

NAMA PIMPINAN

MASA JABATAN 

1.

 K.H. KHUSAIN

 1937-1947 

2.

 K.H. ABDUL WAHAB (QAULUN)  1947-1950 

3.

 K.H. SYARBINI  1950-1963 

4.

 K.H. MOHAMAD RIDWAN  1963-1976 

5.

 NIKUN PRIYONO,BA  1976-1988 

6.

 Drs. SUDIRMAN MALAYA  1994-1999 

7.

 Drs.M.NUH MUSLIM         1999-2001 

8.

 H. SUBANDI, S.H.  2001-2002 

9.

 Drs. NASIHIN MUGNI  2002-2006 

10.

 Drs. H.R. MANSHUR  2006-2009

11.

 Drs.H.KASFUL ANWAR  2009-2012

12.

 Drs. WALUYO,SH  2012-2014

13.

 Drs. H. MASFURI  2014-2017

14.

 Drs. ACHMAD HARUN SHOFA, S.H.  2017-2019

15.

 Dra. Hj. SUHAIMI, M.H.  2019 - 2021

16.

 AKHMAD KHOLIL IRFAN, S.Ag., S.H., M.H.  2021 - 2022
17  Dahron, S.Ag., M.S.I.

 2022 -2023

18 MUHAMAD ISNA WAHYUDI, S.H.I., M.S.I. 2023 s.d. sekarang

Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Banyumas terletak di Jl. Raya Kaliori Nomor 58 Banyumas. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas meliputi 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Banyumas Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Kecamatan Banyumas, dengan 12 Desa;
  2. Kecamatan Somagede , dengan 9 Desa;
  3. Kecamatan Sokaraja, dengan 18 Desa;
  4. Kecamatan kembaran , dengan 16 Desa;
  5. Kecamatan Patikraja, dengan 13 Desa;
  6. Kecamatan Tambak, dengan 12 Desa;
  7. Kecamatan Kalibagor , dengan 12 Desa;
  8. Kecamatan Kebasen, dengan 12 Desa;
  9. Kecamatan Sumbang , dengan 19 Desa;
  10. Kecamatan Kemranjen , dengan 15 Desa;
  11. Kecamatan Sumpiuh, dengan 14 Desa;

Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Banyumas.

Pengadilan Agama Banyumas adalah Pengadilan Agama kelas IB yang merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang.Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Banyumas terdiri dari :

  1. Perkawinan
    • Izin nikah

    • Hadhanah

    • Wali adhal

    • Cerai talak

    • Itsbat nikah

    • Cerai gugat

    • Izin poligami

    • Hak bekas istri

    • Harta bersama

    • Asal-usul anak

    • Dispensasi nikah

    • Pembatalan nikah

    • Penguasaan anak

    • Pengesahan anak

    • Pencegahan nikah

    • Nafkah anak oleh ibu

    • Ganti rugi terhadap wali

    • Penolakan kawin campur

    • Pencabutan kekuasaan wali

    • Pencabutan kekuasaan orang tua

    • Penunjukan orang lain sebagai wali

  2. Ekonomi Syari’ah
    • Bank syari’ah

    • Bisnis syari’ah

    • Asuransi syari’ah

    • Sekuritas syari’ah

    • Pegadaian syari’ah

    • Reasuransi syari’ah

    • Reksadana syari’ah

    • Pembiayaan syari’ah

    • Lembaga keuangan mikro syari’ah

    • Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah

    • Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

  3. Waris
    • Gugat waris

    • Penetapan ahli waris

  4. Infaq
  5. Hibah
  6. Wakaf
  7. Wasiat
  8. Zakat
  9. Shadaqah, dll

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020