Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyaakat (PPKM)
Banyumas,05/07/2021 | www.pa-banyumas.go.id
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyaakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali, Pengadilan Agama Banyumas menghentikan kegiatan pelayanan publik secara tatap muka (Pelayanan PTSP dan Persidangan) terhitung mulai tanggal 5 Juli s/d 20 Juli 2021.
Maka dari itu, diberitahukan sebagai berikut :
- Pegawai Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan WFH (Work From Office) dan WFO (Work From Home)
- Persidangan ditiadakan/ditunda (lihat Pengumuman)
- Menutup pendaftaran Perkara kecuali E-Court dan Upaya Hukum
Demikian untuk menjadi perhatian dan maklum bersama.
Untuk Layanan antrian sidang, Informasi perkara Syarat Pendaftaran bisa melalui layanan online :
Ketik INFO, Kirim Ke 0881024209148 melalui Whatsapp
Pengumuman Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyaakat (PPKM) - download