Yth. Ketua Pengadilan Agama Se Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb,
Berikut kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 1433/KPTA.W11-A/KP1.2/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 perihal Pengangkatan PPNPN Pengganti, bahwa satuan kerja tidak diperkenankan untuk mengangkat pegawai non-ASN dan diminta untuk melakukan beberapa hal terkait pegawai pada Satuan Kerja saudara. Untuk lebih jelasnya klik Surat di bawah ini
Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.