Netralitas Aparatur Sipil Negara Peradilan Agama
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Se Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 3/KPTA.W11-A/HM1.1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara Peradilan Agama, untuk disampaikan kepada seluruh ASN Peradilan Agama pada Satuan Kerja Saudara tidak melakukan hal-hal sebagaimana terlampir. Apabila terindikasi akan ditindak sesuai ketentuan kode etik dan perilaku disiplin ASN yang berlaku. Untuk lebih jelasnya klik SURAT di bawah ini
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pedoman, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Hormat kami
ttd
PTA Semarang