Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

Written by Admin on . Hits: 694

 PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:

a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.

b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.

c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.

d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.

e. Penanganan Risiko

f. Monitoring dan Reviu

4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.

c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya,

Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020