Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan, PA Purwokerto dan PA Banyumas Bentuk Tim Perumus MoU Alih Bahasa Rogatori MA Bersama Fakultas Ilmu Budaya Unsoed
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Purwokerto Kelas I A bersama Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B bentuk tim perumus alih bahasa dokumen – dokumen di Rogatori Mahkamah Agung (MA) RI bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Senin (17/10/2022).
Bertempat di Media Center PA Purwokerto, pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Kepaniteraan PA Purwokerto, yaitu Panitera PA Purwokerto Mokhamad Miftah, S.Ag., dengan didampingi Sri Indah Ichwaningsih, S.H (Panitera Muda Hukum), Hj. Sri Lestari Wasis, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), dan Arif Rahmanto, S.T., S.H. (Panitera Muda Gugatan), kemudian dari Kepaniteraan PA Banyumas diwakili oleh Panitera Mokhamad Farid, S.Ag., M.H serta dari Fakultas Ilmu Budaya Unsoed diwakili oleh Eka Dyah Puspitasari, Ririn Kurnia Trisnawati dan Dyah Raina Purwaningsih yang merupakan dosen senior dari Fakultas Ilmu Budaya Unsoed.
Latar belakang dari pengadaan pra kerjasama ini adalah kepentingan pelayanan untuk pencari keadilan berkaitan dengan dokumen Rogatori yang ada dalam aplikasi Mahkamah Agung RI. Hal tersebut didasari adanya para pihak yang berkewarganegaraan asing maupun berdomisili di luar negeri, sehingga dibutuhkan dokumen – dokumen produk pengadilan seperti putusan maupun surat panggilan untuk bisa diterjemahkan sesuai bahasa asing.
Teknis hukum rogatori ini juga tercantum sesuai Nota Kesepahaman Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri RI Tahun 2018 diatur ketentuan penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing.
Dengan adanya pra kerjasama ini diharapkan PA Banyumas maupun PA Purwokerto dapat memberikan pelayanan yang prima tidak hanya cakupan para pihak yang ada di wilayah Indonesia saja, tetapi dapat mencakup pelayanan prima bagi para pihak di luar negeri yang membutuhkan terjemahan untuk dokumen – dokumen rogatori Mahkamah Agung RI.
“Untuk memenuhi hak-hak para pencari keadilan tanpa terkecuali, tentu kerjasama ini penting agar para pihak yang berkewarganegaraan asing dapat mengerti teknis hukum perdata di Pengadilan Agama di Indonesia, baik produk layanan seperti putusan maupun surat panggilan, serta dokumen lainnya dengan dialih bahasakan sesuai dengan bahasa para pihak yang berkewarganegaraan asing itu sendiri.” Ujar Mokhamad Farid.