Dekatkan Putusan yang Prima, PA Banyumas Lakukan Descente Perkara Hibah di Somagede Banyumas
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB laksanakan descente (pemeriksaan setempat) pada Jumat (14/10/2022). Pelaksanaan descente kali ini atas perkara hibah. Descente dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah sawah yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Banyumas.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Dr. Nur Saidah, S.Ag., M.H selaku ketua majelis hakim, Ramdani Fahyudin, S.H.I. dan Nor Solichin, S.H.I., M.H. selaku hakim anggota serta sebagai Panitera Pengganti, Sukarmin segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di balai desa Somagede, Somagede, Banyumas. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh para pihak juga didampingi oleh Pihak Sekretaris Balai Desa Somagede.
“Descente ini dilaksanakan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam perkara hibah dengan kenyataan di lapangan. Hal tersebut untuk mencegah data dalam gugatan dan di lapangan yang berbeda. Majelis Hakim turun ke lapangan melihat kondisi riil, tentu itu membantu putusan yang lebih mendekati keadilan.” Ujar Nur Saidah.