Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 719

Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN

 

Berikan Asah Kemampuan Hukum, Panitera PA Banyumas Layani Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto

 

BANYUMAS – Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB, Mokhamad Farid, S.Ag., M.H. memberikan pelayanan kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto untuk melakukan riset dan penelitian tentang keberhasian mediasi dalam perkara ekonomi syariah di PA Banyumas pada Senin (10/10/2022).

Mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Juen melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi di PA Banyumas yang berkaitan dengan penulisan skripsi berjudul “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Akad Murabahah Melalui Mediasi Perspektif Hukum Perikatan Islam (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Banyumas No. 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms.) selama 3 Oktober – 12 Oktober 2022.

Riset dan Penelitian Mahasiswa UIN1

Mokhamad Farid selaku Panitera yang bertanggung jawab atas bagian kearsipan perkara di PA Banyumas menerima kedatangan mahasiswa Juen di ruangan kerjanya untuk menjadi narasumber atas putusan yang berkaitan dengan keberhasilan mediasi dalam perkara ekonomi syariah di PA Banyumas.

Dalam Putusan Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms, para pihak yang bersengketa dalam perkara ekonomi syariah berhasil dimediasikan oleh mediator Dra. Hj. Suhaimi, M.H dengan menerbitkan akta perdamaian yang pada intinya Tergugat sepakat untuk menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada Penggugat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Desember 2022 sesuai jumlah sisa hutang yang disepakati.

“Dalam akta perdamaian juga tertulis bahwa apabila Para pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan (wanprestasi), maka perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1131 KUHPerdata.” ujar Mokhamad Farid.

Dengan adanya kegiatan ini, PA Banyumas mengaktualisasikan nilai organisasi Badan Peradilan Agama (Badilag), nilai Pelayanan Prima dan Kedisiplinan. Dimana PA Banyumas tetap memberikan pelayanan prima dengan bersedia memberikan informasi akurat sesuai dengan data yang ada kepada mahasiswa.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020