MAJELIS HAKIM PA BANYUMAS LAKSANAKAN 2 DESCENTE SEKALIGUS
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB laksanakan 2 descente (pemeriksaan setempat) pada Rabu (03/08/2022). Pelaksanaan descente kali ini atas perkara gugat waris dan izin poligami. Descente perkara gugat waris dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah pekarangan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Banyumas. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Syarifah Isnaeni selaku ketua majelis hakim, Faisol Chadid dan Nor Solichin selaku hakim anggota serta Ety Widiati sebagai Panitera Pengganti segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di balai desa Banteran, Sumbang, Banyumas. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh Pihak Balai Desa dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.
Sedangkan descente izin poligami dilakukan terhadap harta bersama berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor bertempat di desa Somagede, Somagede, Banyumas. Hal Tim majelis hakim yang terdiri dari Majelis Hakim, Nor Solichin selaku ketua majelis hakim, Syarifah Isnaeni dan Ramdani Fahyudin selaku hakim anggota serta Achmad Rathomy sebagai Panitera Pengganti. Sidang pemeriksaan setempat tersebut pun dihadiri oleh Pemohon serta Termohon.
“Descente ini dilaksanakan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan/permohonan dengan kenyataan di lapangan. Karena untuk mencegah data dalam gugatan/permohonan dan di lapangan yang berbeda, maka dilaksanakannya descente agar Majelis Hakim turun ke lapangan melihat kondisi riil, tentu itu membantu putusan yang lebih mendekati keadilan.” Ujar Syarifah. (EwCs)